UDD Dan Klinik PMI Sudah Swakelola, Pengurus PMI Jember Bedah Sejarah Dan Perkuat Satu Manajemen Keuangan

UDD Dan Klinik PMI Sudah Swakelola, Pengurus PMI Jember Bedah Sejarah Dan Perkuat Satu Manajemen Keuangan

PMI JEMBER – PMI Kabupaten Jember terus melakukan konsolidasi menjelang masa akhir masa jabatan tahun 2022 mendatang. Pengurus PMI kini kian aktif menggelar rapat membahas sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja kegiatan PMI.  Baik  kinerja di markas PMI, Unit Donor Darah (UDD) PMI, Klinik Pratama PMI dan unit  lainnya. 


Salah satu yamg dibahas adalah swakelola keuangan yang sudah dilaksanakan unit-unit di PMI Kabupaten Jember. Satu manajemen keuangan yang diterapkan PMI Kabupaten Jember tidak menghilangkan swakelola uni-unitnya. Yaitu UDD PMI di Jalan Srikoyo dan Klinik Pratama PMI di Jalan Brawijaya Jubung. 


UDD PMI dan Klinik Pratama PMI memiliki rekening sendiri. Masing-masing Unit mengajukan kebutuhannya ke Pengurus PMI. Oleh pengurus PMI maka kebutuhan anggaran yang diajukan tiap unit dipenuhi. Nah, dana yang berada direkening masing-masing unit dikelola secara swakelola. Tentu dengan pengawasan tim audit dan hukum yang ada di PMI Kabupaten Jember.

 

Dengan cara ini maka dana yang masuk dan keluar PMI lebih transparan dan lebih terkontrol. Pasalnya, sebelum satu manajemen keuangan, pegurus PMI tidak mengetahui dengan jelas anggaran yang masuk. Khususnya dana  dari Biaya Penganti Pengolahan Darah (BPPD). 


“Sebenarnya UDD dan Klinik Pratama PMI itu tetap swakelola. Mereka mengajukan kebutuhan ke pengurus setelah disetujui pengurus kemudian  dana ditransfer ke rekening masing-masing unit,” kata Ketua PMI Kabupaten Jember H EA Zaenal Marzuki SH MH. Nah proses pengajuan tersebut, sambungnya, diserahkan sepenuhnya kepada UDD. 


Selain masalah swakelola pengelolaan keuangan di unit PMI,  secara khusus pengurus PMI membedah sejarah UDD PMI. Sukaryo mantan kepala markas PMI yang purna tugas dan kini  menjadi pengurus PMI bercerita tentang sejarah UDD PMI. Selain itu, pengurus PMI Kabupaten Jember juga terus memperkuat posisi satu manajamen keuangan yang sudah dilaksanakan sejak 2018 lalu. 


Bahkan, dalam rapat pengurus itu juga kembali disinggung tentang Prinsip dasar gerakan palang merah & bulan sabit merah internasional. Yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan dan kesatuan serta kesemestaan. “Kemanusiaan, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka didalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama,” tutur Ketua PMI Kabupaten Jember H EA Zaenal Marzuki SH MH. 


Kesamaan, Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan, tingkatan, atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata hanyalah mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan. Kenetralan, Agar senantiasa mendapatkan kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama, atau ideologi.


Kemandirian, Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat sejalan dengan gerakan ini. Kesukarelaan, Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun. 


Kesatuan, Di dalam suatu negara hanya ada satu gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah. Terakhir Kesemastaan yaitu Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. “Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama didalam menolong sesama manusia,” imbuhnya.


Menurut penuturan Sukaryo, Sejarah berdirinya UDD Perkembangan transfusi darah di Indonesia bermula sejak masa kolonialisme Belanda. Ketika itu, negara kerajaan tersebut mendirikan Palang Merah Belanda bagian Indonesia atau Nederlandsch Roode Kruis Afdeling Indonesia (NERKAI) di Indonesia. “Sebagai perwakilan Palang Merah Belanda di Indonesia NERKAI juga memberikan pelayanan transfusi darah, khususnya korban perang antara pejuang Indonesia melawan tentara Belanda” imbuhnya. 


Meskipun dalam keadaan perang, NERKAI tidak membedakan pelayanan transfusi darah yang mereka berikan dan bersikap netral. “Tepat satu bulan kemerdekaan Indonesia, 17 September 1945, Presiden Pertama Indonesia, Ir.Soekarno, secara resmi membentuk organisasi Palang Merah Indonesia,” ujarnya. 


Organisasi pertama yang dibentuk setelah kemerdekaan ini memegang teguh prinsip-prinsip dasar gerakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. PMI mulai menyelenggarakan pelayanan donor darah dengan nama Dinas Transfusi Darah (DTD). Kemudian pada kongres PMI ke-lima di Bogor, tahun 1951, DTD melaksanakan demonstrasi pengambilan darah yang dihadiri oleh presiden Soekarno. 


Sejak saat itu PMI di sejumlah Kota Besar seperti Jakarta, Semarang, Medan, Surabaya, Makassar, dan kota besar lainnya, juga mulai melaksanakan pelayanan transfusi darah. Meskipun demikian Layanan tersebut masih terbatas hanya di kota besar saja. Pengurus Markas Besar PMI mengubah sebutan Dinas Transfusi Darah menjadi Dinas Pemindahan Darah (Divisi IV). Kemudian Divisi IV berganti menjadi Dinas Dermawan Darah (DDD). 


Pada pembentukan awal, pengelolaan DDD oleh Markas Besar PMI di Jalan Sutomo No. 7. Kemudian, Jumat, 21 Oktober 1980, Pengurus Markas Besar PMI mengganti DDD menjadi Lembaga Transfusi Darah (LTD). Pergantian dan pengesahan nama LTD sesuai Surat Keputusan Pengurus Markas Besar PMI Nomor: 592/S. KP/ PB dan SK Menkes No. 23-24 Tahun 1972. LTD beralamat di Jl Kramat Raya No 101 Jakarta Pusat. 


Penggunaan nama LTD berlangsung selama 13 tahun karena Sejak 1993 Lembaga Transfusi Darah berganti menjadi Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI). Sejak tahun 1994, Unit Transusi Darah Pusat (UTDP) PMI berpindah kantor ke Jalan Joe, No. 7, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kode Pos, 12610. 


Sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat PMI, UTDP PMI memiliki wewenang untuk membina secara teknis pelayanan darah UTD PMI Kabupaten, Kota, Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. “UTDP PMI melakukan pembinaan, pengawasan, pendidikan, pelatihan, rujukan, dan kegiatan lainnya, terkait teknis pelayanan darah kepada UTD PMI tingkat Kota/ Kabupaten dan PMI Provinsi yang berada di seluruh Indonesia,” pungkasnya.


*Unit Humas PMI Kabupaten Jember*