PMI Jember - Gagasan penyelenggaraan Pos Pelayanan Gawat Darurat (PPGD) dan Balai Pengobatan PMI Cabang Jember merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Kerja PMI Provinsi Jawa Timur tahun 1998 dan ditetapkan kembali pada Musyawarah Kerja tahun 1999 yang merekomendasikan bahwa PMI cabang Jember dan Madiun ditetapkan sebagai penyelenggara Pos Pelayanan Gawat Darurat (PPGD). Lokasi pendirian Pos Pelayanan Gawat Darurat (PPGD) dan Balai Pengobatan PMI Cabang Jember ditempatkan di terminal Tawangalun yang selama ini digunakan untuk Pos P3K PMI Cabang Jember, bahkan Pos P3K PMI Cabang Jember telah beroperasi sejak diresmikannya terminal bus Tawangalun di desa Kaliwining Jember.
Dalam Dokumen laporan singkat mengenai kegiatan PMI Cabang Jember semester ke-II, bulan Oktober 1984 s.d Maret 1985, Laporan dibuat tanggal 16 April 1985, di tanda tangani oleh Wakil Ketua I dr. Sunaryo dan sekretaris H. Moch. Ichsan, BA selaku Pengurus PMI Cabang Jember menyebutkan bahwa “Tanggal 28 Nopember 1984, Bertepatan dengan peresmian terminal Bus tawangalun di Kaliwining Jember, Balai Pengobatan PMI Cabang Jember Pindah juga ke terminal Bus Tawangalun di Kaliwining Jember, yang semula Balai Pengobatan PMI Cabang Jember menempati di sebagian ruang Aula PMI Cabang Jember.
Berawal dari rekomendasi Musyawarah Kerja PMI Jatim tersebut, kemudian PMI Cabang Jember melakukan studi banding ke PMI Cabang Malang yang menjadi tolok ukur keberhasilan dalam mengelola Pos Pelayanan Gawat Darurat (PPGD), hasil dari studi banding antara lain :
a. PMI Cabang Malang mampu menyelenggarakan 2 (dua) Pos Pelayanan Gawat Darurat (PPGD) secara Cuma-Cuma (gratis).
b. Pos Pelayanan Gawat Darurat (PPGD) seharusnya diletakkan di jalan poros yang rawan kecelakaan lalu lintas.
c. Pos Pelayanan Gawat Darurat (PPGD) PMI Cabang Malang ditangani oleh KSR perguruan Tinggi dibantu oleh seorang dokter dan 2 perawat / mantra kesehatan.
d. Biaya operasional sepenuhnya dimasukkan dalam APB PMI Cabang Malang dan didukung oleh Balai Pengobatan PMI.
e. Gedung Pos Pelayanan Gawat Darurat (PPGD) seluruhnya dari Bupati Kabupaten Malang.
Selain melakukan studi banding, pengurus PMI Cabang Jember menggelar Pendidikan dan Latihan bekerjasama dengan Bagian Diklat RSU. Dr. Soebandi Jember, sekaligus memperkuat SDM untuk menjadi pelaksana teknis di PPGD PMI Cabang Jember.
Berhubung akhirnya pihak terminal tawangalun mengalihkan rencana pengembangan terminal Bus tawangalun kea rah timur maka rencana pembangunan PPGD diterminal tawangalun yang sudah matang perencanaannya menjadi batal. Sehingga H. Moch. Handanuhendro, SH selaku Ketua PMI Cabang Jember melakukan koordinasi dengan Drs. H. Bagong Sutrisnadi Kepala Bappeda Jember dan Ir. Sujono Pribadi selaku Kepala Dinas PU Pengairan Daerah Dati II Jember , mengajukan permohonan sebidang tanah seluas 15 X 20 M, terletak di pinggir jalan protokol yang rentan kecelakaan lalu lintas, lokasi tersebut terletak 300 meter sebelah timur terminal Tawangalun dan status tanah milik Kantor Dinas PU Pengairan Dati II Jember.
Hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin kepala Bappeda Tingkat II Jember, menyatakan tersedia sebidang tanah untuk keperluan kemanusiaan di area Kantor Dinas PU Pengairan, kemudian tertuang dalam surat rekomendasi Nomor : 557.101/145/436.393/2000 tertanggal 13 Maret 2000 tentang Pembuatan 1 (satu) buah Bangunan Pos Pelayanan Gawat Darurat PMI di Jember yang terletak di desa Jubung Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember.
Biaya pembangunan PPGD PMI cabang Jember tersebut telah diperoleh bantuan berupa bangunan fisik dari pemda Kabupaten Jember senilai Rp. 52.596.000,- melalui PAK tahun 1999/2000, namun karena pengadaan lokasi pembangunan baru diperoleh pada tanggal 13 maret 2000 maka anggaran tersebut terpaksa tidak dapat dibuatkan DIP, dan mengusulkan ke Pemerintah Daerah Jember agar dapat dibuatkan DIP lanjutan pada tahun anggaran 2000.
Melalui Surat Keputusan Pengurus PMI Cabang Jember nomor : 22/S.KP/PC/XII/2000 Tertanggal 18 Desember 2000 tentang pembentukan panitia peresmian PPGD PMI Cabang Jember yang dikomando oleh H. Moch. Ichsan, BA bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan peresmian operasional PPGD Cabang Jember baik berupa perangkat keras maupun perangkat lunak.
Kemudian dilanjut peresmian operasional PPGD PMI Cabang Jember yang bersamaan dengan pelaksanaan opersi lilin tahun 2000 oleh Bupati Jember Drs. H. Samsul Hadi Siswoyo M.Si. pada hari kamis 21 Desember 2000 pukul 10.00 WIB bertempat di kompleks Dinas PU Pengairan Jember Jalan Brawijaya Nomor 61 A Desa Jubung Kecamatan Sukorambi Jember. Secara simbolis Bupati jember menggunting Pita sebagai symbol diresmikannya PPGD PMI Cabang Jember dan dilanjutkan pemeriksaan alat dan gedung PPGD PMI Canag Jember. Pelayanan PPGD PMI Cabang Jember dibuka 24 jam yang terbagi dalam 3 shif dan memiliki sumber daya manusia meliputi : 1 dokter umum dr.H. Aris Tridjoko (Kepala PKM Sukorambi) sebagai Penanggungjawab PPGD/PMI, 1 orang mantri kesehatan (Tresno BHD), 30 tenaga KSR yang sudah dilatih secara khusus oleh tim diklat RSU. Dr. Soebandi Jember, 1 ambulans dan driver, dan 1 perangkat balai pengobatan PMI Cabang Jember.
Dalam perkembangannya, meski telah diresmikan operasional PPGD PMI Cabang jember namun belum mendapat ijin penyelenggaraan PPGD/Balai Pengobatan PMI Cabang Jember, tanggal 1 Maret 2002 Pengurus PMI Cabang Jember mengajukan permohonan ijin Pendirian Unit PPGD/Balai Pengobatan PMI Cabang jember kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Berdasarkan hasil survey tim peninjau Dinas kesehatan Kabupaten Jember pada hari rabu 26 Juni 2002 yang dihadiri Hj. Sri Utami, SKM, MM (Kasubdin PPE-Regdit), Hj. Umi Kulsum (ka.Sie Regdit –Sarnakes), Sri Sulistyowati (ka. Sie Obat), Martinus Rachman (Ka.sie Regdit Farmakmin) dinyatakan seluruh persyaratan administrasi, peralatan medis dan non medis serta sarana lainnya tercukupi dan layak untuk mendapatkan ijin tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil peninjauan diatas, kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten Jember mengeluarkan Surat Ijin Tetap penyelenggaraan PPGD/ Balai Pengobatan PMI Cabang Jember Nomor : 007/BP/Jbr/VI/2002 tertanggal 1 Juli 2002 yang ditandatangani oleh Dr. H. Winarto Santoso, MS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Kelengkapan administrasi lainnya juga telah diterbitkan sebagai legalitas PPGD/BP PMI Cabang Jember. Diantaranya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 503.640/186/436.33/2002 tertanggal 6 Mei 2002 dan Keputusan Bupati Jember Nomor : 503/19/436.477//2002 tentang Pemberian ijin undang-undang Gangguan Hinder Ordonantie (HO) tertanggal 24 Juni 2002.
Pada era kepengurusan dr. Olong Fajri Maulana, MARS selaku Ketua PMI Cabang jember merangkap sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, PPGD PMI Cabang Jember mengajukan perpanjangan ijin dan perubahan struktur penanggungjawab PPGD PMI Cabang Jember. Melalui surat permohonan nomor : 700/II.06.34/Yan Sos Kes Mas/V/2007 tanggal 1 Mei 2007 perihal permohonan dr. Hj Lilik Laksmiati, SP sebagai penanggungjawab PPGD/BP PMI Cabang Jember, dapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya sebagai penanggungjawab PPGD/BP PMI Cabang Jember, pada waktu yang bersamaan surat permohonan perpanjangan ijin PPGD/BP PMI Cabang Jember juga dikelurkan dengan nomor : S.I.445/002/436.317/2007, kemudian pada periode kepengurusan H. Sandi Suwardi Hasan, M.Si selaku Ketua PMI Cabang Jember (2009-2014) mengajukan ijin perpanjangan PPGD/BP PMI Cabang Jember, kemudian ijin perpanjangan tersebut diterbitkan melalui Surat Nomor : 440/1103/414/2013, struktur PPGD tidak ada perubahan, dr. Hj Lilik Laksmiati, SP tetap sebagai penanggungjawab PPGD/BP PMI Cabang Jember.
Berdasarkan dokumen PMI Cabang Jember, gedung PPGD mengalami renovasi setiap kepengurusan PMI Cabang Jember, pada periode dr. Olong Fajri Maulana (Pengurus Pengganti Antar Waktu 2004-2009) melaksanakan renovasi gedung PPGD PMI Cabang Jember Tahun 2007, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Kontruksi Fisik nomor : 901/II.06.34/UM/XI/2007 tanggal 23 November 2007 tentang renovasi gedung PPGD PMI Cabang Jember dengan nilai kontrak 17.000.000 ,- dan Surat Perintah Kerja Renovasi Gedung PPGD PMI Cabang Jember Nomor : 905/II.06.34/UM/XI/2007 dengan masa pelaksanaannya selesai 30 hari kalender dengan masa pemeliharaan 60 hari. (Ghufron eviyan efendi/Sekretaris PMI Jember)
