PMI JEMBER – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember melakukan kunjungan studi banding ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Surabaya pada Selasa (4/8). Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pemenuhan target sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Plasma untuk Fraksionasi (PUF) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun ini.
Studi banding dipimpin langsung oleh Ketua PMI Kabupaten Jember, Zainollah yang kemudian disambut oleh Ketua PMI Kota Surabaya, Lilik Arijanto, beserta jajaran tim teknis UDD setempat. Ketua PMI Kota Surabaya, Lilik Arijanto menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya PMI Jember. UDD PMI Surabaya sendiri merupakan salah satu fasilitas pelayanan darah terbaik di Indonesia yang telah mengantongi sertifikasi CPOB sejak tahun 2017.

"Kami selalu terbuka untuk saling berbagi informasi dan belajar bersama demi kebaikan pelayanan kemanusiaan. Semoga PMI Kabupaten Jember bisa segera meraih sertifikasi CPOB," ujar Lilik saat menyambut rombongan. Saat ini, UDD PMI Surabaya beroperasi di gedung tiga lantai seluas 1.600 meter persegi dan sedang merencanakan ekspansi gedung baru setinggi lima lantai di Jalan Sumatera.
Ketua PMI Kabupaten Jember, Zainollah, menegaskan bahwa pemenuhan standar CPOB dan PUF merupakan kewajiban regulasi yang mengacu pada Permenkes No. 91 Tahun 2015 dan aturan BPOM. Jember kini tengah berkejaran dengan waktu bersama beberapa daerah lain seperti Bojonegoro dan Tulungagung untuk menuntaskan standardisasi tersebut.

"Sertifikasi CPOB ini bukan hal yang sederhana bagi kami yang masih dalam tahap belajar. Namun, meski dengan sumber daya yang terbatas, Alhamdulillah kami berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan," kata Zainollah, S.Pd, Ketua PMI Jember yang didampingi dr Agus Burhansyah, Kepala Unit Donor Darah.
Pada pemaparan teknis, perwakilan UDD PMI Kota Surabaya, dr. Martono Adi menjelaskan sejumlah poin krusial yang wajib dipenuhi PMI Jember sebelum masuk pada tahapan CPOB. Beberapa poin utama diantaranya validitas dokumen, Standar Prosedur Operasional (SPO) yang harus selaras dengan praktik nyata di lapangan. Review dokumen juga wajib ditinjau ulang setiap 2 tahun serta kalibrasi alat laboratorium setiap 6 bulan sekali.
Berikutnya ketertelusuran sistem IT dimana Sistem Informasi Manajemen (SIM) UDD harus mumpuni agar seluruh riwayat kantong darah dapat bisa terlacak akurat. Kemudian standardisasi alur donor dan alur permintaan darah harus tertata jelas tanpa celah kesalahan. Sebagai bentuk dukungan konkret, PMI Kota Surabaya menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan tim teknis ke Jember guna mengawasi dan mendampingi persiapan di lapangan secara langsung. (*)
