Letkol ARH. Soerjadi Setiawan lahir di Pacitan, 6 Mei 1940, putra dari pasangan Bapak Isran Sastrowirono dan Ibu Salamah. Letkol. ARH. Soeryadi Setiawan menjabat ketua PMI Kabupaten Jember (Periode 1984-1989) berdasarkan Surat Keputusan PMI Pusat Nomor : 038/S.KP/CB/PP/PENG/1984 tertanggal 12 Desember 1984 tentang Susunan Pengurus PMI Cabang Jember Periode 1984-1989 menggantikan Letkol Soepono.
Peristiwa penting lainnya pada tahun 1984-1989 adalah pemilihan Bupati Kepala Daerah tingkat II Jember , dimana DPRD Jember menetapkan tiga Calon yaitu Letnan Kolonel ARH. Soeryadi Setiawan, Adi Suwarno (kepala Bappeda Jember), dan Drs. Syamsi (selaku Pembantu Bupati di Mayang), akhirnya pada siding pleno DPRD Jember tanggal 14 April 1984 terpilih menjadi Bupati Jember dengan memperoleh dukungan 34 suara, kemudian Letkol. Soeryadi Setiawan dilantik sebagai Bupati Jember pada tanggal 29 Juli 1984 oleh Gubernur Jatim Wahono bertempat di Aula PB.Sudirman Pemkab. Jember.
Selama menjabat Bupati Jember memiliki semangat menggebrak yang tidak pernah pudar. Mantan Dandim 0824 Jember yang sudah faham betul karakter dan potensi Jember pagi-pagi sudah menggebrak Jember. Segera dia canangkan sesanti ”Jember Terbina”, Jember yang Tertib, Bersih, Indah, Aman. Dan mars ”Jember Terbina” yang dibuatnya, bergema sampai ke pelosok-pelosok Jember.
KARIR MILITER
Berawal pada bulan Agustus 1961 Soeryadi Setiawan merintis cita-citanya bergabung menjadi anggota TNI, ia sebagai siswa pendidikan secapa di gembleng di Cimahi Bandung Jawa barat, tahun 1979 Soeryadi Setiawan menuntaskan kuliahnya di Universitas jayabaya jurusan Hubungan Internasional, kemudian tahun 1981 Soeryadi Setiawan berhasil lulus di Sekolah Komando Angkatan darat (SESKOAD) dengan prestasi cukup gemilang, dari 165 peserta SESKOAD ia berada di peringkat 10. Lulus dari Seskoad ia dtugaskan menjadi Komandan Batalyon Arhanudse-8.
Karirnya terus menanjak, tahun 1982, ia ditugaskan sebagai Komandan Distrik Militer 0822 Bondowoso, selama 8 bulan memimpin Kodim 0822 Bondowoso Soeryadi Setiawan dipindah tugaskan untuk memimpin Kodim 0824 Jember, tidak lama sekitar 6 bulan menjadi Dandim 0824 Jember dipindah menjadi Kasrem 083 Malang. Tahun 1984 Soeryadi Setiawan dipanggil Panglma Kodam Jawa Timur, Mayor Jendral Soelarso menugaskan dirinya menjadi bupati Jember. Kendati demkian, Soeryadi Setiawan harus menjalani proses demokrasi pemilihan oleh anggota DPRD Jember sesuai peraturan perundang-undangan.

PERKEMBANGAN PMI CABANG JEMBER ERA SOERYADI SETIAWAN
Pada era Bupati ke- XII, Soerjadi Setyawan sekaligus merangkap sebagai Ketua PMI cabang Jember berdasarkan Surat keputusan Pengurus Pusat PMI tertanggal 12 Desember 1984 nomor : 038/S.KP/CB/PP/Peng/84 tentang pengesahan susunan Pengurus PMI Cabang Jember Kurun Waktu 1984-1988 , Soerjadi Setyawan selaku Ketua PMI Cabang Jember menunjuk dr. Mevie Fitrah Dewi sebagai anggota pengurus merangkap Kepala PUTD PMI Cabang Jember sejak tanggal 30 Agustus 1985, kegiatan donor darah masal dan kebutuhan darah masyarakat dilayani oleh DTD PMI Cabang Jember yang berkantor di Jl. Jawa kumpul dengan Markas PMI Cabang Jember .
Pembangunan gedung PUTD (Pelayanan Usaha Transfusi Darah) PMI Cabang jember dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan gedung PUTD PMI yang diangkat oleh pengurus PMI cabang Jember dengan surat keputusannnya tanggal 25 Januari 1989 nomor : 06/S.KP/PC/1989 terdiri dari :
Ketua : Letkol Inf. Momod S. Wigena, komandan Kodim 0824 Jember
Project Offcer : dr. Mevie Fitrah Dewi, Ketua PUTD PMI cabang Jember
Bendahara : Moch. Ichsan BA. Sekretaris PMI Cabang Jember.
Sie Pelaksana : D. Soesilo, Kepala DPUD Kab. Dati II Jember
Sie Pengawas: ir. H. MZA Djalal, Kabag. Pembangunan, H. Asnawi, Ka.Sudin PU Walikota adm. Jember, Kapten Munadi, Kasi Sospol Kodim 0824 Jember.
Pembangunan gedung PUTD (Pelayanan Usaha Transfusi Darah) PMI Cabang Jember bertujuan antara lain :
a. Menyiapkan tempat/gedung yang representative dan strategis untuk memperlancar pelaksanaan pelayanan transfuse darah bagi yang memerlukannya.
b. Upaca menghilangkan penjual/calo darah yang pada umumnya timbul karena jauhnya PUTD dari Rumah sakit atau kurang cepatnya memperoleh darah bagi yang memerlukannya.
c. Meningkatkan pelayanan transfuse darah karena ternyata PUTD PMI Cabang Jember bukan hanya melayani kebutuhan darah dari masyarakat dalam kabupaten jember saja, tetapi juga dari masyarakat luar kabupaten Jember antara lain RSU Krikilan Banyuwangi, RS Jatiroto Lumajang, RS Bondowoso, RS Situbondo dan sebagainya.
d. Mendekatkan PUTD dengan rumah sakit dr. Soebandi mengingat:
- RSU dr. Soebandi adalah pemakai darah terbesar sekaligus merupakan tempat yang rawan bagi penjual/calo darah.
- RSU dr. Soebandi dewasa ini statusnya telah ditingkatkan dari type C menjadi type B dn sekarang telah memiliki 15 orang dokter spesialis dengan berbagai disiplin ilmu.
- RSU dr. Soebandi merupakan tempat rujukan dari 43 puskesmas dan beberapa rumah sakit diluar Kabupaten Jember.
- Selama ini kebutuhan darah dilayani oleh PUTD PMI Cabang Jember yang berkantor di Jl. Jawa kumpul dengan Markas PMI Cabang Jember . hal ini dipandang kurang efektif karena tempat jauh, sempit dan bagi masyarakat pedesaan dirasakan sulit menjangkaunya.
Tanah yang dibangun gedung PUTD ini seluas 259 M² milik PMI Cabang Jember, Pembelian dari Ibu Eli Famawati dengan harga Rp. 13.000.000,- biaya pembelian tanah tersebut hasil dari sumbangan masyarakat lewat bulan dana PMI Cabang Jember tahun 1987. Sedangkan biaya pembangunan gedung PUTD PMI Cabang Jember seluruhnya sebesar Rp. 39.500.000,- sumber anggaran pembangunan dari sumbangan masyarakat murni lewat bulan dana PMI Cabang Jember pada tahun 1988 dan tahun 1989.
Tercatat tanggal 23 Agustus 1988 Pemerintah Daerah Dati II Jember menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung PUTD PMI Cabang Jember nomor : 503.648/1694/51/1988 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dinas Pekerjaan Umum juga mengeluarkan Rencana dan syarat (Bestek) serta gambar pembuatan gedung Transfusi darah PMI Cabang Jember.
Proses pembangunan gedung PUTD dilaksanakan oleh D. Soesilo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Dati II Jember selaku seksi Pelaksana Pembangunan beralamat di jalan dewi sartika nomor 57 Jember untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Transfusi darah PMI Cabang Jember, berupa Bangunan bertingkat I, sebagian pembelian Meubelair dan perawatan meubelair yang ada, lokasi pembangunan di jalan dr. Soebandi Kecamatan Patrang wilayah kotatif Jember dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 100 hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkan surat perintah kerja (SPK) dengan system pembayaran secara berangsur-angsur sesuai dengan kemajuan fisik pembangunan dan diatur sebanyak 5 (lima) kali pembayaran.
Pembangunan gedung PUTD PMI Cabang Jember dilaksanakan dua tahap, berdasarkan SPK Nomor 01/PGTD/SPK/1989 tentang pembuatan gedung Transfusi Darah PMI Cabang Jember Tanggal 15 Maret 1989 disebutkan melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Transfusi darah PMI Cabang Jember, berupa Bangunan bertingkat I, sebagian pembelian Meubelair dan perawatan meubelair yang ada dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan tahap kedua yaitu pembangunan tambahan gedung yang didasarkan pada SPK nomor 02/PGTD/S.PK/1989 tertanggal 25 Juli 1989 tentang tambahan gedung transfusi darah PMI Cabang Jember berupa Pembuatan rumah penjaga, pembuatan pagar depan besi C lengkap dengan pintu masuk, rabat beton, rehabilitasi pagar samping kanan kiri bangunan induk dengan kontrak pekerjaan sebesar Rp. 4.500.000 (empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sehingga total biaya pembangunan gedung PUTD PMI Cabang Jember tahap satu dan tahap dua sebesar Rp. 39.500.000,- (Tiga Puluh Sembilan Lima Ratus Ribu Rupiah) sumber anggaran pembangunan dari sumbangan masyarakat murni lewat bulan dana PMI Cabang Jember pada tahun 1988 dan tahun 1989.
Rincian bangunan lantai 1 seluas 110 M² (5,5 X 20 M), terdiri dari Ruang piket, Laboratorium, ruang screening donor, ruang bebas, ruang aftab, ruang administrasi dan kamar mandi dan WC, sedangkan lantai II seluas 110 M² (5,5 X 20 M), terdiri dari Ruang dokter, ruang data, ruang administrasi (kantor), gudang dan ruang pertemuan. Rumah Penjaga seluas 44 M² ( 8 X 5,5 M) terdiri dari Kantin donor, kamar tidur penjaga, dapur dan kamar mandi/WC. Rehabilitasi tembok keliling, pembuatan pagar depan dari besi dan pembuatan pintu masuk, pemasangan air bersih dari PAM dan pembuatan saluran pembuangan air limbah, pemasangan instalasi listrik lengkap (40 titik mata lampu dengan daya 1.300 Watt). Pengadaan meubelair, papan nama dan penghijauan. Realisasi pekerjaan pada minggu ke XXIII sampai hari kamis tanggal 24 agustus 1989 sebesar 100%.
Dalam dokumen arsip PMI Cabang Jember nomor : 040/PC/UM/1989 tanggal surat 23 Agustus 1989, pengurus membuat undangan peresmian gedung Pelayanan Usaha Transfusi Darah (PUTD) PMI Cabang Jember yang dibangun dari hasil bulan dana PMI, akan diresmikan penggunaannya oleh Ketua PMI Daerah Jawa Timur, bapak Trimarjono SH, sekaligus merangkap sebagai Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jatim pada tanggal 25 agustus 1989, pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan dr. Soebandi nomor 8 Jember, serta sekaligus melantik Pengurus PMI Cabang Jember Periode 1989-1993 di gedung serba guna Pemerintah Daerah tingkat II Jember. (Ghufron Eviyan Efendi/Sekretaris PMI Kabupaten Jember).
