H. KRH. Djunaedi Mahendra ; Rekam Jejak Birokrat Yang Inovatif. (Ketua PMI Cabang Jember 1994-1998)

H. KRH. Djunaedi Mahendra ; Rekam Jejak Birokrat Yang Inovatif. (Ketua PMI Cabang Jember 1994-1998)


PMI JEMBER | Musyawarah Cabang (MUSCAB) PMI Cabang Jember yang dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 1994 menetapkan H.M Adi Suwarno, SH terpilih kedua kalinya oleh peserta sidang sebagai Ketua PMI Cabang Jember periode 1994-1998, dan diperkuat dengan disahkannya Surat Keputusan PMI Provinsi Jawa Timur Nomor : 0035/S.KP/CB/PD/PENG/1994 Tanggal 11 Maret 1994 tentang Pengesahan Pengurus PMI Cabang Jember  yang dipimpin H.M Adi Suwarno.

Namun belum genap setahun, pada pertengahan bulan September 1994 Pemerintah Daerah Jember melakukan mutasi  jabatan.  H.M Adi Suwarno selaku Sekwilda Jember pindah tugas sebagai Sekwilda Probolinggo, sehingga pengurus PMI Cabang Jember segera mengambil langkah untuk mengisi kekosongan pada jabatan Ketua tersebut dengan mengkonsultasikan kepada Bupati Jember.

Demi kelancaran organisasi maka diputuskan oleh pengurus PMI Cabang Jember dalam rapat pleno tanggal 23 Agustus 1994 dan diusulkan melalui surat Nomor : 081/PC/PENG/IX/94 Tanggal 1 September 1994 yang diajukan kepada Pengurus Daerah PMI Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan Pengurus Antar Waktu (PAW) PMI Cabang Jember, atas surat kesediaan Djunaedi Mahendra, SH  Jabatan Sekretaris Wilayah Kabupaten Dati II Jember menyatakan bersedia menjabat sebagai Ketua PMI Cabang Jember menggantikan  H.M Adi Suwarno karena mutasi ke kabupaten Probolinggo  dan Drs. Tutuk Saiful Bahri digantikan Drs. Suwarno yang sedang menjabat Kepala Kantor Departemen Penerangan Kabupaten Jember.

Pada tanggal  7 September 1994  Pengurus PMI Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat keputusan Nomor : 009/S.KP/CB/PD/PENG/MTS/1994 tentang pengesahan Pengurus Pengganti Antar Waktu masa bhakti 1994-1998 dan dilanjutkan serah terima jabatan dari H.M Adi Suwarno kepada Djunaedi Mahendra, SH selaku Ketua PMI Cabang Jember tertanggal 17 September 1994. Berikut  lampiran susunan pengurus Pengganti Antar Waktu PMI Cabang Jember.

Pelindung                             : Bupati KDH TK. II Jember

                                                  Winarno.

Ketua                                     : Djunaedi Mahendra, SH

Wakil Ketua I                       : H. Moch. Ichsan, BA

Wakil Ketua II                      : Drs. Guntur Ananto Dihardjo

Wakil Ketua III                     : Dr. H. Nur Achmad

Wakil Ketua IV                    : Drs. Kadarisman Sastrodiwiryo

Sekretaris                               : Drs. Agus Rianto

Bendahara                             : Dr. HJ. Oemi Djauhari

Anggota-Anggota                : 1. Prof. Dr. Soenarjo

                                                  2. Drs. H. Hadi Ariyono

                                                  3. dr. Mevie Fitrah Dewi

                                                  4. dr. Gunawan Slamet

                                                  5. dr. Sutikno Arirejo

                                                  6. Drs. H. Bagong Sutrisnadi

                                                  7. Drs. H. Tutuk Saiful Bahri

                                                  8. Hartoyo, BA

 

Pertengahan bulan Mei 1997 PMI Cabang Jember kembali terjadi kekosongan pengurus karena Djunaedi Mahendra, SH pindah tugas dan dr. sutikno AR meninggal dunia, kemudian keputusan rapat pleno pengurus  tanggal 20 Mei 1997 merekomendasikan untuk segera memilih dan mengangkat pengurus antar waktu dan atas persetujuan Bupati Jember selaku pelindung, maka diusulkan pengangkatan pengurus PMI Cabang Jember antar waktu diantaranya :

1.      H. Moh. Handanuhendro, SH sebagai Ketua menggantikan Djuanedi Mahendra, SH

2.      Drs. Samsul Hadi Siswoyo, M.SI sebagai Wakil Ketua  IV menggantikan Drs. Kadarisman SD.

3.      Drs. AR. Narawijaya sebagai anggota menggantikan Hartojo, BA

4.      Drs. H. Muchtarom Basri sebagai anggota menggantikan Drs. H. Bagong Sutrisnadi.

5.      Drs. H. Abdul Hadi AR sebagai anggota menggantikan dr. sutikno AR (almarhum)

6.      Dr. Susilo wardhani sebagai anggota menggantikan dr. Mevie Fitrah Dewi.

 

Pergantian pengurus antar waktu tersebut ditetapkan dan disahkan melalui surat Keputusan  Pengurus PMI Provinsi Jawa Timur Nomor  : 009/KEP/PC/PD/PENG/MTS//1997  tertanggal 21 Juli 1997. Berikut  lampiran susunan pengurus Pengganti Antar Waktu PMI Cabang Jember hingga masa bhakti 1994-1998 berakhir.

Program pengurus PMI Cabang Jember periode 1994-1998 didukung oleh 15 personil Markas sebagai kelengkapan organisasi yang berfungsi sebagai sarana pengurus untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam AD dan ART PMI. Markas mempunyai peranan merealisasi program dan kebijakan pengurus, struktur Markas sebagai berikut :

Kepala Markas                                 : Drs. Nojadi

Bag. TU                                              : Saleh

Bag. Keuangan                                 : Rahayu

Bag. Diklat                                        : Sukaryo

Bag. Bina Bantuan                            : Dewi Kristianingsih, SE

Bag. Organisasi                                : Yunus Syamsuri

Bag. Balai Pengobatan                    : Susarto, HS dan Tresno Bronto Hadi Djojo

Bag. Laporan/ Buletin                    : R. Sunardi

Bag. Bina Kesehatan/UTD             : Ma’rifatu Zuhlie

Bag. Humas                                      : Rupiyanto, SP

Bag. Pengemudi                               : Slamet

Bag Kebersihan Kebun/Sopir       : M. Salim

Bag. Waker                                        : Ribin

 

Era reformasi tahun 1998 menuntut PMI Cabang Jember turut berbenah disegala bidang, Pengurus PMI Cabang Jember mengeluarkan Surat Keputusan  tentang penataan organisasi Markas yang semula jumlah karyawan sebanyak 15 orang dirampingkan menjadi 9 orang karyawan markas dan 12 orang karyawan UTDC. Perampingan karyawan markas disebabkan memasuki usia pension 3 orang yakni  Drs. Nojadi, R. Sunardi, Susarto HS dan 2 orang karyawan perbantuan dari Pemerintah daerah Tk. II Jember ditarik mulai tanggal 10 Agustus 1998 yakni Saleh dan Rahayu. Dengan adanya mutasi yang cukup besar berdampak perubahan terhadap job description karyawan PMI Cabang Jember secara menyeluruh.

Selain itu, komitmen Pengurus untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan direalisasikan, terhitung sejak  tanggal 20 Mei 1998 PMI Cabang Jember memberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1997 sebagai acuan pemberian gaji karyawan dilingkungan PMI Cabang Jember sesuai surat edaran PMI Pusat Nomor 0534.KEP/PP/V/1997 Tertanggal 14 Mei 1998. Subtansi surat keputusan tersebut mengatur kriteria-kriteria karyawan dan gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan PMI cabang Jember diantaranya :

a.    Tenaga honorer PMI yang masa kerja lebih dari 5 tahun diangkat sebagai pegawai PMI, sedangkan yang usianya melebihi 56 tahun diberhentikan dengan hormat dan tenaga bantuan dari Pemda dan sebagainya dianggap tenaga honorer.

b.  Untuk karyawan PMI diangkat dengan gaji pokok 50 % ditambah tunjangan pangan dan tunjangan keluarga.

c.    Untuk tenaga honorer (bantuan) tidak diberi pokok gaji, hanya diberi tunjangan PMI 15% dari pokok gaji kalu ia diangkat, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan keluarga.

d.   Untuk semua karyawan yang pendapatannya/penerimaan gajinya kurang dari upah minimum regional (UMR) ditambah tunjangan penyesuaian sehingga dapat menerima gaji sama dengan UMR.

e.      Kepada tenaga fungsional (ATD) dan atau dalam jabatan tertentu diberi tunjangan jabatan.

f.     Untuk karyawan yang berpendidikan sarjana tetapi tidak sesuai dengan job description yang dibutuhkan di PMI Cabang Jember dianggap tamatan SMA.

Selain meningkatkan kesejahteraan gaji karyawan, pengurus PMI Cabang Jember mengeluarkan kebijakan yaitu mengikutsertakan semua karyawan dalam program ASTEK meliputi program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kematian.

Djunaedi Mahendra, SH, M.Si mengawali karir di birokrasi dimulai dari pegawai honorer di lingkungan Pemda Tuban sejak 1 April 1978, kemudian pada tanggal 1 November 1979 lulus pengangkatan PNS Pemkab Tuban. Karir Djunaedi Mahendra terus melonjak, tahun 1980-1981 dipercaya menjadi Camat Kerek, kemudian tahun 1981-1984 tercatat sebagai Camat Singgahan Tuban. Setelah itu terhitung 1984-1989 ditunjuk sebagai Kadispenda Tuban.

Tahun 1989-1994, Djunaedi Mahendra Pindah tugas ke Kabupaten Magetan dengan jabatan Sekretaris Daerah Magetan dan merangkap sebagai direktur PDAM Magetan sejak 1990-1994. Lima tahun di Kabupaten Magetan, Djunaedi Mahendra kembali pindah tugas dengan jabatan Sekretaris Daerah Jember pada tahun 1994. Kemudian akhir tahun 1994, Djunaedi Mahendra, SH, M.Si diangkat sebagai Wakil Bupati Jember mendampingi Bupati Winarno hingga tahun 1999.

Tahun 1998, jabatan Bupati Madiun dipercayakan kepada Haji Djunaedi   Mahendra, SH, M.Si, pada masa pemerintahan   Bupati Haji Djunaedi Mahendra, SH, M.Si, tercatat sebagai Bupati Madiun ke-36 dengan bersamaan reformasi  mulai  bergulir.  Beragam perubahan kebijakan pemerintahan dilakukan, seperti  kebijakan  otonomi daerah. Pada masa ini, kehidupan demokrasi mulai  berkembang.  Maka tugas-tugas dan tanggung jawabnya sebagai Bupati sudah  pasti  menjadi semakin berat. Namun berkat ketajaman visi yang  dirumuskan dan  misi-misi pembangunan yang relevan dengan tuntutan jaman  (reformasi)  menjadikan Kabupaten Madiun berhasil melalui  tahapan-tahapan kritis yang  menyertai dinamika reformasi tersebut.

Tahun 2003, Bupati Djunaedi  Mahendra, SH, M.Si mendapat kepercayaan  lagi dari masyarakat untuk  memimpin Kabupaten Madiun. Masa periode  kepemimpinan kedua tahun 2003  sampai dengan 2008. (Ditulis Oleh Ghufron Eviyan Efendi/Sekretaris PMI Jember)